Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan Komisi III akan meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemanggilan tersebut, Komisi III tidak hanya ingin mengetahui pihak yang terlibat, tetapi juga menelusuri keberadaan dan pemanfaatan hasil penyadapan yang diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026.
"Yang utama yang mau diungkap itu, kita akan mempertanyakan kepada kapolri bahwa penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026 kemarin, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu," kata Safaruddin dalam dialog program “Beritasatu Sore” di Beritasatu TV, dikutip Kamis (5/11/2026).
Safaruddin mengatakan, pemanggilan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR untuk mengawal pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara menyeluruh agar tidak berhenti sebatas mengungkap pihak yang melakukan penyadapan.
Ia menekankan, salah satu aspek penting yang harus ditelusuri ialah siapa saja yang menerima, menguasai, hingga memanfaatkan informasi hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
"Kalau dia menyadap presiden itu hasilnya ke mana larinya? Siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu? Saya kira Komisi III akan mempertanyakan dan mengusut siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu agar diusut tuntas," ujarnya.
Menurut Safaruddin, penelusuran aliran informasi hasil penyadapan menjadi kunci untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang berada di balik dugaan praktik ilegal tersebut. Sebab, pengungkapan kasus tidak akan tuntas apabila hanya berfokus pada pelaksana penyadapan tanpa mengusut pihak yang menggunakan hasilnya.
Di sisi lain, Safaruddin menjelaskan bahwa Komisi III DPR tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung dan terbuka terhadap seluruh aktivitas penyadapan di lingkungan Polri. Hal itu lantaran penyadapan merupakan kegiatan yang bersifat rahasia dan berkaitan dengan informasi sensitif.
Karena itu, ia menilai diperlukan mekanisme audit khusus untuk memastikan seluruh kegiatan penyadapan berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. Audit tersebut juga penting untuk menjaga kerahasiaan informasi yang memang tidak boleh dibuka kepada publik.
"Memang kan sebetulnya itu harus diaudit, ada tim audit sendiri yang melakukan itu," katanya.
Meski demikian, Safaruddin memastikan Komisi III DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Kapolri atas penanganan kasus tersebut.
Ia berharap pengusutan dugaan penyadapan ilegal itu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mengidentifikasi pelaku, mengungkap pihak yang menerima hasil sadapan, hingga menelusuri kepentingan di balik pemanfaatan informasi tersebut. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya mengungkap bagaimana penyadapan dilakukan, tetapi juga siapa yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

















































































