Ikuti Kami

Presiden Saja Bisa Disadap, I Wayan Sudirta: Usut Menyeluruh Motif dan Aktor Intelektual di Baliknya!

Jika seorang Presiden yang merupakan simbol negara dan memiliki lapisan keamanan tertinggi saja bisa disadap oleh oknum penegak hukum.

Presiden Saja Bisa Disadap, I Wayan Sudirta: Usut Menyeluruh Motif dan Aktor Intelektual di Baliknya!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, mendesak agar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia diusut secara menyeluruh hingga mengungkap motif dan aktor intelektual di baliknya.

Ia menilai, dugaan keterlibatan sejumlah petinggi dan mantan perwira tinggi Polri dalam skandal tersebut merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan serta keamanan nasional.

"Logika publik saat ini sedang diuji. Jika seorang Presiden yang merupakan simbol negara dan memiliki lapisan keamanan tertinggi saja bisa disadap oleh oknum penegak hukum, lalu bagaimana dengan nasib privasi dan keamanan masyarakat biasa? Ini adalah alarm keras bagi sistem keamanan kita. Jangan sampai rakyat merasa ngeri dan kehilangan rasa aman di negaranya sendiri," tegas I Wayan Sudirta, Rabu (4/11/2026).

Politikus senior PDI Perjuangan itu menilai, penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Terlebih, perkara tersebut disinyalir melibatkan sejumlah petinggi dan mantan perwira tinggi Polri, termasuk sosok berinisial LSP dan sejumlah oknum jenderal lainnya.

Menurut Wayan Sudirta, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pengungkapan oknum perwira tinggi yang diduga menjadi pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus menggali lebih jauh siapa pihak yang memberikan perintah, apa motif di balik penyadapan, serta apakah terdapat agenda tertentu yang berkaitan dengan kepentingan politik maupun ekonomi.

"Kita harus berani bertanya: Siapa yang memesan? Siapa aktor intelektual di balik para perwira tinggi ini? Motifnya apa, apakah manuver politik, sabotase ekonomi, atau agenda lain yang merongrong wibawa negara? Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan seragam dan kewenangannya," tambahnya.

Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, Wayan Sudirta juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto atas langkah pengungkapan dugaan keterlibatan oknum internal kepolisian. Menurutnya, keberanian pimpinan Polri membuka dugaan pelanggaran di tubuh institusinya sendiri merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan kepercayaan publik.

"Kita angkat topi dan mendukung penuh langkah tegas Kapolri. Membersihkan 'kotoran' di rumah sendiri membutuhkan nyali dan integritas yang besar. Kapolri telah membuktikan komitmennya. Kini, tugas kita di Parlemen dan seluruh elemen masyarakat adalah mengawal agar langkah berani ini tidak masuk angin di tengah jalan."

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penanganan perkara tersebut terus dikawal sehingga tidak berhenti di tengah jalan. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat mengetahui perkembangan penyidikan sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional.

Wayan Sudirta juga menilai penanganan kasus tersebut harus sejalan dengan semangat Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat. Kepolisian perlu mengedepankan prinsip transparansi berkeadilan dan membuka ruang bagi publik untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.

Untuk memastikan pengusutan berjalan komprehensif, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, Polri perlu membentuk tim khusus yang melibatkan unsur pengawas eksternal independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna menjamin penyidikan berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan internal atau esprit de corps yang keliru.

Kedua, pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama lembaga terkait perlu melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur komunikasi VVIP. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi sekaligus menutup berbagai celah kerawanan keamanan komunikasi negara agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketiga, ia meminta agar setiap oknum yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi maksimal, baik melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana berat. Penegakan sanksi secara tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dibiarkan.

Keempat, Mabes Polri diminta menyampaikan keterangan pers secara berkala mengenai perkembangan penyidikan kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut penting agar informasi yang berkembang tetap berdasarkan fakta dan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan spekulasi maupun hoaks.

Wayan Sudirta menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara tersebut dan mendukung langkah Kapolri selama tetap berada dalam koridor hukum.

"Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya tajam ke bawah. Kami di Komisi III akan terus berdiri di belakang Kapolri selama langkah yang diambil berada di koridor kebenaran demi menjaga muruah institusi Polri dan keselamatan bangsa," pungkas Wayan Sudirta.

Quote