Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara perlu diusut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya motif pergantian kekuasaan secara inkonstitusional.
Yulius mengatakan apabila dugaan tindak pidana makar sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, terbukti dalam kasus tersebut, maka penyadapan itu diduga berkaitan dengan upaya mengganti kekuasaan di luar mekanisme konstitusi.
“Ya kalau menurut saya, apabila memang dugaan tindak pidana makar sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Kumham Imipas itu betul, maka tidak ada lain selain dari pergantian kekuasaan secara tidak konstitusional, seperti itu,” kata Yulius dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yulius, hal terpenting saat ini adalah kepolisian terus mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada tindakan penyadapan, tetapi juga harus mengungkap tujuan penggunaan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal.
“Motif ini menurut saya bukan semata-mata itu saja, kita harus mengembangkan sampai siapa saja korbannya,” tuturnya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan informasi hasil penyadapan untuk kepentingan tertentu, termasuk pemerasan maupun tekanan terhadap aktivitas politik seseorang.
“Apakah di situ ada dugaan penggunaan informasi itu untuk melakukan pemerasan misalnya. Apakah itu digunakan juga untuk misalnya penyanderaan tindakan-tindakan politik misalnya dan lain sebagainya.”
Selain mendesak pengusutan menyeluruh, Yulius mendorong seluruh pihak yang merasa menjadi korban dugaan penyadapan ilegal agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada pejabat negara atau politikus, tetapi juga bisa mencakup jurnalis, aktivis, dan kelompok masyarakat lainnya.
Ia menegaskan, laporan dari para korban diperlukan agar kepolisian dapat mengidentifikasi cakupan kasus sekaligus mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyadapan tersebut.
Saat ditanya mengenai dasar kesimpulannya bahwa dugaan penyadapan itu berkaitan dengan upaya pergantian kekuasaan secara ilegal, Yulius kembali merujuk pada dugaan makar yang sebelumnya disampaikan Yusril Ihza Mahendra.
“Ya, kalau seperti tadi disampaikan oleh Pak Menko, bahwa makar, makar ini kan memang penggulingan kekuasaan secara inkonstitusional, begitu ya.”
“Jadi kalau memang dugaan itu benar, maka tidak ada lain selain daripada pergantian kekuasaan.”
Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.
Ketiga tersangka tersebut merupakan perwira tinggi Polri aktif, yakni Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EH. Ketiganya telah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan pejabat negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai motif, sasaran, serta kemungkinan penyalahgunaan informasi yang diperoleh melalui tindakan tersebut.

















































































