Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur larangan bagi wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Ia menilai, langkah tersebut perlu diambil demi menghindari tumpang tindih kepentingan dan memberi kesempatan lebih luas kepada talenta muda bangsa.
Soal wamen rangkap jabatan, kami ingin memastikan bahwa di Rancangan UU BUMN yang kita lihat masyarakat saat itu begitu kecewa, dengan di tengah rakyat akses pekerjaan sangat sulit, tapi di sisi lain, Wakil Menteri BUMN di banyak tempat mengisi jabatan-jabatan komisaris yang sangat strategis, kata Mufti dalam rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Legislator PDI Perjuangan ini mendorong agar aturan tersebut masuk dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, posisi komisaris sebaiknya diisi oleh figur-figur profesional dan anak muda berbakat yang dapat membawa inovasi bagi perusahaan pelat merah.