Ikuti Kami

I Nyoman Parta Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan banyak keluarga namun belum mendapatkan perlindungan hak yang memadai.

I Nyoman Parta Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga
Anggota Komisi lll DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi lll DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). 

Hal tersebut disampaikannya melalui akun media sosial pribadinya dikutipan Senin (9/3/2026), dengan menekankan pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan banyak keluarga namun belum mendapatkan perlindungan hak yang memadai.

“Memartabatkan manusia yang sangat berjasa, bangun sebelum matahari terbit, menjadikan majikan sukses, pagi-pagi menyiapkan anak-anak majikan sarapan, yang merapikan rumah. Namun pekerjaan ini belum terlindungi hak-haknya, dialah pembantu rumah tangga,” tulis Parta.

Ia menggambarkan bagaimana para pekerja rumah tangga bekerja sejak sebelum matahari terbit untuk menyiapkan berbagai kebutuhan rumah tangga majikan, mulai dari menyiapkan sarapan anak-anak hingga membersihkan rumah dan memastikan berbagai urusan domestik berjalan dengan baik.

Menurut Parta, pekerjaan tersebut sering kali menjadi penopang kesuksesan banyak keluarga, namun ironisnya para pekerja rumah tangga masih belum mendapatkan perlindungan yang layak.

“Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun seksual,” ucap Parta.

Ia menjelaskan bahwa melalui inisiatif legislasi di Baleg DPR RI, pekerjaan domestik tersebut nantinya akan diberikan perlindungan hukum dengan status sebagai pekerja sebagaimana pekerja di sektor lainnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rumah tangga diharapkan memiliki perjanjian kerja yang jelas, mendapatkan upah layak, jaminan sosial melalui BPJS, pengaturan jam kerja, serta hak cuti.

Saat ini, Baleg DPR RI tengah mengambil inisiatif untuk membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor domestik.

Parta berharap keberadaan RUU tersebut nantinya dapat memberikan pengakuan sekaligus perlindungan yang layak bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Quote