Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur larangan bagi wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Ia menilai, langkah tersebut perlu diambil demi menghindari tumpang tindih kepentingan dan memberi kesempatan lebih luas kepada talenta muda bangsa.
"Soal wamen rangkap jabatan, kami ingin memastikan bahwa di Rancangan UU BUMN yang kita lihat masyarakat saat itu begitu kecewa, dengan di tengah rakyat akses pekerjaan sangat sulit, tapi di sisi lain, Wakil Menteri BUMN di banyak tempat mengisi jabatan-jabatan komisaris yang sangat strategis," kata Mufti dalam rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Legislator PDI Perjuangan ini mendorong agar aturan tersebut masuk dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas bersama pemerintah.
Menurutnya, posisi komisaris sebaiknya diisi oleh figur-figur profesional dan anak muda berbakat yang dapat membawa inovasi bagi perusahaan pelat merah.
"Maka harapan kami, kami minta dipastikan di undang-undang nanti yang akan disahkan oleh pemerintah, kami harap yang juga akan kita bahas bersama di sini, bagaimana dipastikan Wamen tidak boleh lagi menjabat di komisaris BUMN agar komisaris-komisaris itu bisa diisi oleh talenta-talenta pemuda berbakat kita," ungkapnya.
Mufti menegaskan bahwa fraksinya mendukung penuh pembahasan revisi UU BUMN ini. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjadikan BUMN sebagai penyelenggara negara yang dapat diaudit oleh lembaga pengawas seperti BPK maupun KPK.
"Kita lihat, Pak Menteri, hari ini banyak terjadi korupsi secara masif di BUMN, misalnya saja Pertamina, Timah, dan banyak lagi," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa revisi UU BUMN harus menjawab keresahan publik terkait transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, status BUMN sebagai badan usaha negara harus tetap memungkinkan adanya pengawasan ketat oleh lembaga audit negara.
"Kemudian, di RUU kemarin sempat menjadi perdebatan di masyarakat soal bagaimana BUMN bukan menjadi bagian dari penyelenggara negara sehingga mereka tidak bisa dilakukan audit oleh BPK dan KPK," imbuhnya.
Dengan dorongan ini, Mufti berharap revisi UU BUMN nantinya bukan hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga meningkatkan integritas, profesionalisme, serta memastikan keterbukaan yang lebih besar demi kepentingan rakyat.