Mufti Anam Tegaskan PGN Harus Tetap dalam Kendali Nasional dan Percepat Perluasan Jargas

Meskipun PT PGN Tbk telah menjadi perusahaan publik, kepemilikan sahamnya tetap diawasi oleh undang-undang, terutama terkait transparansi
Selasa, 25 November 2025 22:31 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan pentingnya memastikan PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk tetap berada dalam kendali nasional meski berstatus sebagai perusahaan publik. Menurutnya, regulasi harus memberikan jaminan kuat agar saham PGN tidak jatuh ke tangan asing dan pengelolaan aset energi tetap berada di bawah kontrol negara.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Danantara, BP BUMN, PT PGN Tbk, dan Pertamina EP di Sidoarjo, Jawa Timur, Mufti Anam menegaskan bahwa ketentuan hukum sudah mengatur tata kelola kepemilikan saham perusahaan publik secara ketat.

Meskipun PT PGN Tbk telah menjadi perusahaan publik, kepemilikan sahamnya tetap diawasi oleh undang-undang, terutama terkait transparansi, pelaporan, dan tata kelola perusahaan, ujarnya di Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aset strategis merupakan mandat negara, termasuk memastikan penguasaan saham tetap dalam kontrol domestik. Ia menilai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018, yang mengalihkan saham negara di PGN kepada Pertamina untuk membentuk holding migas, merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola sektor energi.

Selain menyoroti aspek kepemilikan, Mufti Anam juga menekankan perlunya percepatan pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) sebagai solusi strategis mengurangi ketergantungan pada LPG 3 kg dan menekan ruang gerak mafia distribusi.

Baca juga :