Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Mufti Anam menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Fachrul Razi Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Salah satu yang disorot adalah poin rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan aman dari Covid-19 di kawasannya. Surat tersebut diterbitkan oleh Gugus Tugas sesuai tingkatan, yaitu kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Baca:Indonesia Harus Tampil Sebagai Bangsa Pemenang
Untuk bisa mendapatkan surat aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan kepada Gugus Tugas.