Ikuti Kami

Mufti Soroti SE Menag Tentang Paduan Kegiatan Keagamaan

Salah satu yang disorot adalah poin rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan aman dari Covid-19 di kawasannya.

Mufti Soroti SE Menag Tentang Paduan Kegiatan Keagamaan
Anggota DPR RI Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota DPR RI Mufti Anam menyoroti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Fachrul Razi Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Salah satu yang disorot adalah poin rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan aman dari Covid-19 di kawasannya. Surat tersebut diterbitkan oleh Gugus Tugas sesuai tingkatan, yaitu kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. 

Baca: Indonesia Harus Tampil Sebagai Bangsa Pemenang

Untuk bisa mendapatkan surat aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan kepada Gugus Tugas.

”Kebijakan itu sangat menyusahkan pengurus rumah ibadah, terutama masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di desa-desa,” ujar di Jakarta, Minggu (31/5).

Dia mengatakan, semestinya Kemenag yang turun tangan memetakan secara epidemiologi bersama Gugus Tugas dan para pakar. Soal kawasan mana saja yang rumah ibadahnya bisa beroperasi saat menyambut new normal. Dengan demikian, pengurus rumah ibadah dimudahkan.

”Kemenag punya kaki sampai bawah. Ada KUA tingkat kecamatan. Itu bisa difungsikan. Minimal, Kemenag di tingkat kabupaten/kota bisa menggandeng Gugus Tugas dan para pakar epidemiologi untuk bikin peta. Jangan pengurus rumah ibadahnya yang disuruh pontang-panting mengurus izin,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dengan sistem kerja tersebut, nanti akan keluar peta. Rumah ibadah mana saja yang sudah boleh menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan mana yang belum boleh. ”Jadi, Kemenag yang jemput bola sebagai fungsi pelayanan kepada umat, bukan pengurus rumah ibadah yang disusahkan dengan teknis administratif,” ujarnya.

Lebih lanjut Mufti mengatakan, jika pengurus rumah ibadah di tingkat desa mengajukan surat aman dari Covid-19 ke Gugus Tugas tingkat kecamatan, belum tentu bisa memetakan angka r-naught/R0. Termasuk, angka effective reproduction number/Rt Covid-19 hingga ke level terbawah.

”Nanti, kecamatan kesusahan mengkaji R0 dan Rt sampai ke kawasan terbawah. Pasti dilempar ke kabupaten dan seterusnya. Jadinya sangat administratif. Ini takmir musala di desa-desa di Pasuruan dan Probolinggo, daerah pemilihan saya, juga pengurus gereja, tanya saya, semua menilai aturan Menag berbelit meski tujuannya bagus,” imbuh Mufti.

Baca: Pemerintah Diminta Dengar Aspirasi Soal 'New Normal' Sekolah

Dia menambahkan, dengan sistem pemetaan yang dilakukan Kemenag, dan bukan diurus sendiri oleh pengurus rumah ibadah, juga memudahkan penilaian tanggung jawab publik. Sebab, jika kemudian ada kasus penularan, maka surat aman dari Covid-19 itu akan dicabut.

”Kalau Kemenag yang jemput bola, ada nilai tanggung jawabnya. Jangan kemudian, misal masjid sudah menyelenggarakan kegiatan keagamaan, kemudian ditemukan kasus penularan, maka pengurus masjid yang akan di-bully masyarakat,” paparnya.

Quote