Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam, mengusulkan direksi BUMN tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) demi efisiensi sekaligus berbela rasa untuk menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).
Adapun karyawan BUMN tetap bisa mendapatkan THR sebagai bagian dari menambah perputaran uang di masyarakat.
Baca:Mufti Sepakat Tak AdaTHRBagi Pejabat Negara
Kementerian BUMN perlu membikin kebijakan peniadaan THR untuk seluruh direksi BUMN pada tahun ini. Jika langkah itu dilakukan, akan ada penghematan yang cukup besar dalam situasi yang tidak mudah saat ini, ujar Mufti Anam di Jakarta, Kamis (16/4).