Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, MY Esti Wijayati mendesak evaluasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait pendirian rumah ibadah.
Menurut Esti, SKB 2 menteri tersebut belum memberikan jalan keluar yang berarti jika terjadi permasalahan pembangunan rumah ibadah di tengah masyarakat.
Baca:My EstiMinta Kementerian Agama Buat Regulasi Khusus
SKB dua menteri yang lalu belum memberikan jalan keluar jika terjadi permasalahan di lapangan, sehingga SKB 2 menteri yang lama perlu dilakukan evaluasi dan segera ada tindak lanjut, kata Esti di Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (27/3).