Ikuti Kami

My Esti Minta Kementerian Agama Buat Regulasi Khusus

Regulasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan agama.

My Esti Minta Kementerian Agama Buat Regulasi Khusus
Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayati.

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat regulasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan agama.

“Kemenag dirasa perlu membuat regulasi untuk melakukan pengawasan lebih mendalam dan secara detail bisa memberikan penilaian dan kontrol, agar peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa tempat menjadi dan mengemuka di media massa, menjadi keprihatinan mendalam bagi kita semua,” ungkap Esti saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1).

Baca: My Esti & Kemensos Bantu Kendaraan Roda Tiga Disabilitas

Regulasi itu, kata Esti, tidak hanya mencakup lembaga pendidikan kegamaan Islam saja, namun di seluruh lembaga pendidikan agama yang ada di bawah Kemenag. 

“Kita tidak hanya membuat untuk yang Islam, Budha juga punya pendidikan keagamaan, Hindu ada, Katholik ada itu Seminari-seminari yang juga berasrama di bawah Kemenag,” ungkap Esti.

Kemudian terkait penanganan kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan keagamaan, Esti mendorong agar Kanwil Kemenag Jawa Timur membuat modul untuk guru dan anak didik. 

“Seharusnya kita sudah punya modul untuk memberikan pemahaman kepada guru maupun anak didik. Mungkin kita bisa adopsi sejumlah undang-undang yang mengatur tentang tindak pencegahan kekerasan seksual. Kanwil Jawa Timur bisa menjadi percontohan mendahului membuat modul pemahaman kekerasan seksual,” harap Esti.

Baca: Albert Minta Pemprov Bangun UPTD Samsat di Mentawai

Politisi PDI Perjuangan ini, menyoroti akurasi validitas data anak didik di lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Mengingat akurasi data itu sangat penting terhadap program-program pendidikan keagamaan yang diberikan Kemenag terhadap Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Jadi ini supaya akurasi data program-program yang diberikan melalui Kemenag tidak terjadi double data. Ingat double data itu implikasinya tidak sekadar menerima uangnya double, tetapi implikasi hukum terkait dengan pengelolaan keuangan, harus bisa kita pastikan dari tujuh lembaga di Jawa Timur ini, tutup Esti.

Quote