Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, menegaskan negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Implementasi HAM tidak boleh berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Marinus saat memaparkan materi tentang Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Sekretariat Taruna Merah Putih Provinsi Banten, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (28/10/2026).
Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar .
Menurut Marinus, HAM merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati oleh negara, pemerintah, hukum, serta setiap orang. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan jaminan konstitusional dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945.