Nila Yani Dorong Pemda Terbitkan Regulasi Kewajiban 60 Persen Vendor Lokal

Langkah ini dinilai strategis untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM dan IKM.
Sabtu, 19 September 2026 15:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi VII DPR RI mendorong pemerintah daerah (pemda) menerbitkan regulasi yang memprioritaskan penggunaan vendor lokal dalam rantai pasok industri besar.

Langkah ini dinilai strategis untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil menengah (IKM).

​Anggota Komisi VII DPR RI, Nila Yani Hardiyanti, mengusulkan pemda mengkaji penerapan target penggunaan vendor lokal secara bertahap, dengan patokan minimal mencapai 60 persen. Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kapasitas produksi dan standar teknis yang dibutuhkan industri.

Baca:GanjarPranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

​Pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan regulasi daerah yang mendorong industri besar di wilayahnya untuk melibatkan serta mengembangkan vendor lokal. Salah satu target yang dapat dikaji adalah kewajiban bertahap penggunaan minimal 60 persen vendor lokal, ujar Nila dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) PT Sucofindo (Persero) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (18/9/2026).

Baca juga :