Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menegaskan bahwa pariwisata merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi dan menjadi bagian dari upaya membangun peradaban bangsa. Hal itu disampaikan Novita dalam acara Dialektika Demokrasi bertema UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar bagi Kebangkitan Pariwisata Nasional yang digelar Forum Wartawan DPR RI di ruang PPID, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2025).
Menurut Novita, pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menata sektor pariwisata secara lebih berkelanjutan, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat.
Pariwisata bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan hak asasi manusia yang diakui dalam UUD 1945. Ia adalah instrumen pembangunan peradaban dan kesejahteraan bangsa, tegas Novita.
Ia menambahkan, UU ini menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan kesetaraan gender di sektor pariwisata.
Pendekatan berkelanjutan ini menjadi roh utama UU Kepariwisataan yang baru. Kita ingin pariwisata tumbuh tanpa merusak alam dan tetap memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat lokal, ujarnya.