Nyoman Parta: HGU Habis dan Telantar Harus Langsung Dikuasai Negara Untuk Reforma Agraria

"Kalau itu aset BUMN yang sudah ditelantarkan, yang haknya sudah habis, sebenarnya nggak perlu lagi ada bahasa memberikan hak pengelolaan."
Rabu, 23 September 2026 22:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menilai tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlaku dan ditelantarkan harus dapat langsung dikuasai kembali oleh negara untuk kepentingan reforma agraria.

Pandangan tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi RUU inisiatif DPR RI. Ia menilai, apabila hak atas tanah telah berakhir dan aset tersebut ditelantarkan, tidak semestinya masih diberikan skema hak pengelolaan.

Kalau itu adalah aset Badan Milik Usaha Negara yang sudah ditelantarkan, yang haknya sudah habis, sebenarnya nggak perlu lagi ada bahasa memberikan hak pengelolaan. Jadi harusnya sudah selesai, ujar Nyoman Parta dikutip Rabu(23/9/2026).

Menurut Nyoman Parta, persoalan tanah telantar tidak dapat dilihat hanya berdasarkan ada atau tidaknya aktivitas di atas lahan. Sebab, terdapat lahan dengan luasan besar yang hanya sebagian kecil dimanfaatkan, sedangkan bagian lainnya dibiarkan tanpa pengelolaan.

Ditelantarkan bukan hanya sekadar tidak dikerjakan. Ada yang seratus hektare yang dikerjakan hanya tiga hektare, sisanya ditelantarkan, katanya.

Baca juga :