Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menilai tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlaku dan ditelantarkan harus dapat langsung dikuasai kembali oleh negara untuk kepentingan reforma agraria.
Pandangan tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang menjadi RUU inisiatif DPR RI. Ia menilai, apabila hak atas tanah telah berakhir dan aset tersebut ditelantarkan, tidak semestinya masih diberikan skema hak pengelolaan.
“Kalau itu adalah aset Badan Milik Usaha Negara yang sudah ditelantarkan, yang haknya sudah habis, sebenarnya nggak perlu lagi ada bahasa memberikan hak pengelolaan. Jadi harusnya sudah selesai,” ujar Nyoman Parta dikutip Rabu (23/9/2026).
Menurut Nyoman Parta, persoalan tanah telantar tidak dapat dilihat hanya berdasarkan ada atau tidaknya aktivitas di atas lahan. Sebab, terdapat lahan dengan luasan besar yang hanya sebagian kecil dimanfaatkan, sedangkan bagian lainnya dibiarkan tanpa pengelolaan.
“Ditelantarkan bukan hanya sekadar tidak dikerjakan. Ada yang seratus hektare yang dikerjakan hanya tiga hektare, sisanya ditelantarkan,” katanya.
Karena itu, Nyoman Parta menegaskan, apabila HGU telah berakhir dan tanah tersebut masuk kategori tanah yang dapat dikuasai kembali oleh negara, mekanisme selanjutnya harus diarahkan untuk kepentingan reforma agraria.
“Ada yang diberikan HGU, sebenarnya sudah habis, sudah selesai. Lalu negara mengambil dan kemudian mendistribusikan kepada masyarakat, kepada rakyat. Jadi nggak ada lagi hak pengelolaan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum untuk memperkuat penyelesaian persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah (P4T).
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih jelas dalam penyelesaian konflik agraria, sekaligus memberikan kepastian terhadap proses redistribusi dan restitusi tanah kepada masyarakat.
Nyoman Parta mengaku bersyukur dapat terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut setelah 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Bersyukur sekali bisa terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria setelah 66 tahun UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA,” ungkapnya.
Ia berharap RUU tersebut dapat menjadi instrumen hukum untuk menyelesaikan sekaligus mencegah berulangnya ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Salah satu gagasan yang turut dibahas adalah pembentukan lembaga khusus yang memiliki tugas dan kewenangan lebih kuat dalam menangani konflik agraria serta pelaksanaan reforma agraria.
Menurut Nyoman Parta, gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan konsep Panitia Landreform yang pernah dikenal sebelumnya. Namun, mekanisme baru yang dirancang melalui RUU diharapkan memiliki tugas, kewenangan, dan pengaturan yang lebih terinci sehingga pelaksanaan reforma agraria tidak kembali menghadapi persoalan kelembagaan seperti pada masa lalu.
Pembahasan RUU saat ini telah memasuki tahapan perumusan setelah penyelesaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pembahasan bahkan tetap dilakukan pada Sabtu sore untuk merumuskan dan menyusun penyempurnaan redaksi serta penjelasan sejumlah ketentuan.
“Rencana Selasa, 22 September, sebelum Hari Tani akan ditetapkan menjadi UU,” kata Nyoman Parta.
Bagi Nyoman Parta, substansi reforma agraria bukan semata-mata mengenai pembagian tanah, melainkan bagaimana negara memastikan tanah yang tidak lagi memiliki dasar hak atau ditelantarkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pengaturan mengenai HGU yang telah berakhir masa berlakunya menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

















































































