Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, menyoroti praktik penggunaan tenaga kerja harian lepas atau daily worker (DW) secara berkepanjangan di sektor pariwisata Bali.
Ia menegaskan pentingnya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja sekaligus menyoroti UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan yang masih berada di bawah acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sekitar Rp5,2 juta.
Penggunaan tenaga kerja harian lepas atau daily worker di sektor pariwisata tidak boleh berlangsung berkepanjangan tanpa memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan, tegas Parta dikutip Senin (19/10/2026).
Parta menjelaskan ketentuan mengenai pekerja harian diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Apabila pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut, hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut Parta, perkembangan pariwisata semestinya tidak hanya diukur dari pertumbuhan usaha, tetapi juga dari kesejahteraan para pekerja yang menopang industri tersebut. Kepastian status kerja menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.