Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) berani membongkar dugaan pelanggaran tata ruang yang disebutnya terjadi secara masif di Bali. Menurut Parta, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan berbagai pelanggaran hukum yang perlu diusut secara menyeluruh.
“Saya memberikan apresiasi atas kerja Kejaksaan Agung, terutama ketika bisa mengumpulkan dana aset negara lebih dari Rp19 triliun. Harapan saya ke depan ini bisa lebih besar lagi,” ujar Parta dikutip Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Parta dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejagung di Gedung DPR RI, Selasa (20/1). Dalam kesempatan itu, ia terlebih dahulu memberikan apresiasi terhadap kinerja Korps Adhyaksa, terutama dalam upaya pemulihan aset negara.
Namun, Parta menilai keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan. Menurutnya, masih terdapat persoalan serius di daerah yang membutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan penyidikan.
Ia menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang di berbagai kawasan Bali, mulai dari alih fungsi lahan hijau hingga pembangunan di kawasan sempadan sungai, danau, maupun laut. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan sekaligus menggerus ruang hidup masyarakat.
Lebih jauh, Parta menyinggung dugaan penggunaan skema nominee dalam kepemilikan atau penguasaan usaha dan aset di Bali. Skema tersebut diduga menggunakan nama warga lokal untuk menyamarkan kepemilikan modal asing yang asal-usulnya tidak jelas.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran tata ruang. Kasus tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan penanaman modal asing hingga kewajiban perpajakan.
Parta juga mengaku menemukan persoalan berupa kawasan hutan yang telah memiliki sertifikat. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap proses penguasaan lahan tersebut.
“Hutan-hutan di Bali banyak disertifikatkan, kasusnya sangat telanjang, tapi sampai hari ini belum ada yang tersentuh hukum. Ini mohon dilakukan penyidikan,” tegas Parta.
Parta menilai dugaan pelanggaran tata ruang dan penguasaan kawasan hutan secara sistematis tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administratif. Jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, kepemilikan aset secara tidak sah, maupun tindak pidana lain yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Karena itu, ia meminta Kejagung tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap berbagai persoalan tata ruang di Bali. Penegakan hukum dinilai perlu dilakukan sebelum kerusakan lingkungan semakin luas dan sulit dipulihkan.
Bagi Parta, status Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tidak boleh membuat wilayah tersebut seolah kebal terhadap hukum. Justru, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat untuk memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan serta ruang hidup masyarakat.
Ia juga mendorong aparat mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik penguasaan lahan, penggunaan skema nominee, serta proses penerbitan sertifikat di kawasan yang semestinya dilindungi.
Menurut Parta, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar pembangunan di Bali tidak semakin mengorbankan ruang hijau dan lingkungan. Ia berharap dugaan pelanggaran yang telah disorot tersebut dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Pesan yang disampaikan Parta adalah pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya tegas dalam mengejar pemulihan aset negara, tetapi juga harus hadir ketika berhadapan dengan dugaan penguasaan ruang dan sumber daya alam yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

















































































