Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, menyoroti praktik penggunaan tenaga kerja harian lepas atau daily worker (DW) secara berkepanjangan di sektor pariwisata Bali.
Ia menegaskan pentingnya kepastian status hubungan kerja bagi pekerja sekaligus menyoroti UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan yang masih berada di bawah acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sekitar Rp5,2 juta.
“Penggunaan tenaga kerja harian lepas atau daily worker di sektor pariwisata tidak boleh berlangsung berkepanjangan tanpa memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan,” tegas Parta dikutip Senin (19/10/2026).
Parta menjelaskan ketentuan mengenai pekerja harian diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Apabila pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut, hubungan kerjanya demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Menurut Parta, perkembangan pariwisata semestinya tidak hanya diukur dari pertumbuhan usaha, tetapi juga dari kesejahteraan para pekerja yang menopang industri tersebut. Kepastian status kerja menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia menilai tingginya biaya hidup di Bali perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan upah minimum 2027. UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan masih berada di bawah angka KHL sekitar Rp5,2 juta yang menjadi acuan serikat pekerja.
Parta menyoroti biaya tempat tinggal yang harus ditanggung pekerja, terutama mereka yang berasal dari luar Denpasar dan Badung. Dengan penghasilan bulanan yang terbatas, pekerja harus membagi pendapatan untuk membayar tempat kos, transportasi, makan, dan kebutuhan sehari-hari.
“Ayo tunjukkan kepada saya, di mana tempat kos yang lebih murah dari Rp1.200.000?” ujar Parta.
Ia menambahkan, beban ekonomi semakin berat bagi pekerja yang telah berkeluarga karena penghasilan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak. Karena itu, kebijakan pengupahan perlu memperhitungkan kondisi riil pekerja, bukan semata-mata mengikuti perkembangan industri pariwisata.
Parta menegaskan, tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan pekerja tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha. Pemerintah juga perlu hadir melalui kebijakan yang mendukung pemenuhan kebutuhan hidup layak serta memastikan aturan ketenagakerjaan diterapkan secara konsisten.
“Apakah ini tanggung jawab pengusaha semua? Tidak. Pemerintah harus hadir,” tandas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain persoalan upah dan kepastian kerja, Parta mengingatkan pentingnya peran pekerja lokal dalam menjaga keberlangsungan kebudayaan Bali. Menurutnya, masyarakat Bali yang bekerja di berbagai sektor turut menjadi bagian dari komunitas yang merawat tradisi dan budaya, yang selama ini menjadi daya tarik utama pariwisata Pulau Dewata.
“Siapa yang menjaga kebudayaan Bali? Yang menjaganya adalah manusia Bali. Selanjutnya yang menjaga adalah pekerja Bali. Pekerja Bali adalah sekaligus perawat budaya,” tegas politisi asal Guwang, Sukawati, Gianyar itu.
Ia mengingatkan agar pesatnya perkembangan pariwisata tidak membuat masyarakat yang menopang industri tersebut justru mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Ini harus diperhatikan. Nggak bisa hanya satu sisi yang berkembang pesat, di sisi yang lain penyangga budayanya tersengal-sengal,” tandasnya.
Dialog bertajuk ‘Peace’ tersebut dipandu Founder DUASISI Project I Gede Benny Subawa. Forum ini menghadirkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, akademisi bidang ekonomi I Gusti Ngurah Widya Hadi Saputra, serta Kelompok Ahli Gubernur Bali Prof. Agoes Ganesha Rahyuda.
Dalam forum tersebut, Parta juga mendorong mahasiswa dan generasi muda untuk memahami hak-hak ketenagakerjaan serta bersikap kritis terhadap berbagai persoalan pekerja. Ia berharap keberlanjutan pariwisata Bali dapat berjalan beriringan dengan kepastian hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

















































































