Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan seorang oknum anggota Polres Tegal Kota terhadap istri sirinya. Menyikapi kasus tersebut, Gilang mendorong reformasi sistem pengawasan internal Polri agar mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara tegas dan transparan.
Pengawasan Polri perlu bertransformasi dari model reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko, kata Gilang Dhielafararez, Rabu (8/7/2026).
Publik kembali dikejutkan dengan kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Korban berinisial M (30), yang disebut sebagai istri siri terduga pelaku, diduga mengalami berbagai bentuk penganiayaan dan pemaksaan sejak 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu, mengalami penyiksaan fisik menggunakan air keras, hingga dipaksa mengonsumsi narkoba. Akibat dugaan penyiksaan tersebut, sekitar 47 persen tubuh korban mengalami luka bakar yang diduga disebabkan siraman air keras.
Menanggapi kasus itu, Gilang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.