Ikuti Kami

Gus Falah: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Momentum Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

Hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen.

Gus Falah: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat, Momentum Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bukti bahwa kinerja kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat semakin dirasakan secara nyata.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei sebelumnya pada tahun 2025 yang berada di angka 76,2 persen.

Menurut Gus Falah, capaian tersebut patut diapresiasi sebagai hasil kerja seluruh jajaran Polri yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa meningkatnya kepercayaan publik harus menjadi motivasi bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan profesionalisme.

"Naiknya tingkat kepercayaan publik ini menunjukkan masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan, perlindungan, serta menegakkan hukum. Kepercayaan ini harus dijaga dengan terus meningkatkan kualitas kinerja di semua lini," ujar Gus Falah, Minggu (28/6/2026). 

Ia menegaskan, peningkatan kepercayaan masyarakat tidak boleh membuat Polri berpuas diri. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi pemacu untuk semakin mengoptimalkan fungsi pelayanan, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Gus Falah juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 28A ayat (1), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. 

Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya menjadi ruang baru bagi Polri untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Ruang baru yang diberikan melalui undang-undang ini semestinya dimanfaatkan untuk semakin memperkuat peran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat terus terjaga, bahkan meningkat di masa mendatang," kata Gus Falah.

Ia berharap seluruh jajaran Polri terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, sehingga kepercayaan masyarakat yang telah tumbuh dapat dipertahankan sebagai modal penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban nasional.

Quote