Paradigma Penanganan Narkoba Harus Diubah

Sekitar 78 persen warga binaan di lembaga pemasyarakatan seluruh Jakarta adalah penyalahguna narkoba.
Senin, 17 Desember 2018 23:25 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa ke depannya penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum dengan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.

Paradigma kita dalam menangani narkotika harus kita ubah. Jangan pemakai dimasukan, no, no, no, kata Yasonna di LP Cipinang Jakarta, Senin (17/12), usai menghadiri peringatan Hari Aids Sedunia.

Baca: Yasonna: Jangan Selebritis Saja Direhabilitasi

Menurut dia, orang yang hanya sebagai penyalahguna narkotika hanya akan menjadi beban tambahan bagi lembaga pemasyarakatan mulai dari ruang sel yang terbatas, hingga biaya makan sehari-hari apabila dimasukan ke dalam penjara.

Selain itu, penyalahguna narkoba yang mulai candu ketika berada di dalam LP bisa menimbulkan moral hazard pada petugas lapas dengan mengiming-imingi petugas lewat imbalan untuk membawakannya narkoba.

Baca juga :