Parosil Ajak Masyarakat Lampung Barat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Jum'at, 09 Mei 2025 19:51 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Segera Ambil Alih Kendali

Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan baik, ujar Parosil dalam audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, UPTD Samsat Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, dan pihak Jasa Raharja di rumah dinasnya, Komplek Kebun Raya Liwa, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (7/5).

Baca juga :