Ikuti Kami

Andi Suhada Sappaile Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

Hal ini agar masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD. 

Andi Suhada Sappaile Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019
Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. Andi Suhada Sappaile.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Royal Bay Hotel Makassar, Rabu (14/5).

Andi Suhada Sappaile mengatakan sosialisasi dilakukan bertujuan untuk membantu masyarakat mengetahui terkait Perda Penyelenggaraan Pendidikan, dan masyarakat bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD. 

Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan

“Jadi regulasi yang dihasilkan oleh DPRD yaitu berfungsi tentang pengawasan dan keuangan,” ujarnya.

Lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makasar ini menjelaskan bahwa, pendidikan harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya, agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar untuk mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan.

“Penyelenggaraan pendidikan jika tanpa berdasarkan prinsip, maka akan dapat menghilangkan karakter sebuah bangsa,” jelas Andi Suhada.

Ia berharap selain bisa memahami lebih dalam, masyarakat juga mendapatkan pendidikan yang bermutu.

“Tentunya sebagai warga negara Indonesia, kita berharap untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu,” pungkasnya.

Sementara Prof. Nurlina Subair menyampaikan bahwa, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berkembang saat ini, dimana saat ini pendidikan menuju era digitalisasi.

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

Menurutnya, di era digitalisasi saat ini adalah salah satu revolusi yang tidak dapat direkayasa oleh pemerintah. Contohnya saat covid-19 beberapa tahun lalu. Walaupun kegiatan belajar mengajar sempat terhambat, akan tetapi proses belajar mengajar dapat dilaksanakan dengan cara dari rumah melalui online.

“Jadi ini yang dimaksud dalam perubahan sosial yang sangat radikal dalam masyarakat yang tidak dapat direkayasa,” ungkapnya.

Quote