Ikuti Kami

Andreas Okdi Priantoro Desak Penataan Kabel yang Semrawut di Kota Palembang

Langkah ini dinilai sebagai salah satu solusi awal untuk mengatasi kondisi kabel dan infrastruktur jaringan yang semrawut di berbagai sudut

Andreas Okdi Priantoro Desak Penataan Kabel yang Semrawut di Kota Palembang
Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro.

Palembang, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pendirian tiang milik provider telekomunikasi. 

Langkah ini dinilai sebagai salah satu solusi awal untuk mengatasi kondisi kabel dan infrastruktur jaringan yang semrawut di berbagai sudut kota Palembang.

Menurut Andreas, keberadaan tiang-tiang provider yang menjamur tanpa pengaturan yang terpadu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan mengganggu ketertiban ruang publik. 

Ia menilai, sebelum adanya payung hukum yang lebih spesifik berupa peraturan daerah (Perda) tentang integrasi jaringan terpadu, maka penghentian perizinan pemasangan tiang baru merupakan opsi paling rasional. 

Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa

"Kami melihat kondisi kabel dan tiang provider di Palembang sudah sangat tidak teratur. Banyak yang berdiri sembarangan, mengganggu trotoar, bahkan berpotensi membahayakan masyarakat. 

Untuk itu, kami mendorong Wali Kota untuk segera menetapkan moratorium perizinan pendirian tiang provider baru hingga ada perda yang mengatur jaringan terpadu,” tegas Andreas dalam keterangannya, pada Selasa (13/5/25).

Andreas menambahkan, selain semrawut, tidak sedikit tiang dan kabel provider yang telah melanggar ketentuan teknis, seperti terlalu rendah, melintang di atas bangunan warga, hingga berada di jalur hijau atau fasilitas umum. 

"Keadaan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap izin dan pelaksanaan teknis oleh pihak-pihak terkait,"katanya 

Andreas menilai Kota Palembang membutuhkan regulasi spesifik yang mengatur sistem jaringan dan utilitas secara terpadu antarinstansi, termasuk provider telekomunikasi, PLN, serta instansi lain yang menggunakan ruang publik untuk jaringan bawah tanah atau atas tanah.

"Kita butuh perda yang mengatur koordinasi antar penyedia layanan, pemanfaatan ruang kota secara terintegrasi, hingga mekanisme perizinan yang transparan dan satu pintu. Ini untuk mencegah kesemrawutan seperti sekarang ini terulang kembali di masa depan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Pemerintah Kota Palembang belajar dari sejumlah kota besar lainnya, seperti Surabaya dan Bandung, yang telah menerapkan sistem ducting bawah tanah untuk kabel provider. Sistem ini terbukti mampu merapikan jaringan kabel dan memberikan wajah kota yang lebih tertata dan estetis.

Dalam konteks ini, Andreas juga menekankan bahwa moratorium yang dimaksud bukanlah bentuk pelarangan permanen, melainkan penundaan sementara sampai regulasi yang komprehensif siap diberlakukan. Oleh sebab itu, diperlukan keberanian dan ketegasan dari Wali Kota Palembang untuk mengambil langkah diskresi terhadap kebijakan terkait penerbitan rekomtek tiang provider. 

"Wali Kota harus berani melakukan diskresi terhadap kebijakan terkait penerbitan rekomtek tiang yang diperuntukan untuk jaringan provider oleh Dinas PUPR Kota Palembang," ujarnya.

Andreas juga menyarankan agar Pemerintah Kota membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur pengawasan DPRD untuk memetakan ulang semua tiang provider yang sudah berdiri. Dari pemetaan ini, akan diketahui mana saja yang melanggar aturan dan perlu dibongkar atau direlokasi.

Keberadaan tiang dan kabel provider yang tidak tertata kerap menjadi sorotan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan kabel yang menjuntai rendah, tiang-tiang yang miring bahkan nyaris roboh, hingga kondisi trotoar yang terganggu akibat keberadaan infrastruktur yang semestinya bisa ditata lebih baik.

Sejumlah insiden seperti kabel yang menjuntai dan menyangkut pengendara sepeda motor, hingga tiang yang roboh saat hujan deras, menjadi bukti bahwa penataan infrastruktur jaringan harus menjadi prioritas pemerintah.

“Kita tidak ingin tragedi atau kerusakan infrastruktur baru menjadi pemicu perubahan kebijakan. Semestinya pemerintah proaktif, bukan reaktif,” ucap Andreas.

Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati

Sebagai wakil rakyat, Andreas menegaskan bahwa DPRD Kota Palembang akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap segala proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jaringan di kota ini. Ia juga siap mendorong percepatan pembentukan perda jaringan terpadu melalui inisiatif legislatif, jika eksekutif tidak kunjung bergerak.

"Kami siap menggunakan hak inisiatif untuk menyusun perda ini jika memang dibutuhkan. Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan laporan penataan jaringan kabel di Kota Palembang," tuturnya.

Andreas tidak menampik pentingnya infrastruktur telekomunikasi di era digital. Namun ia mengingatkan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan penataan tata kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Kami sangat mendukung kemajuan digital. Tapi jangan sampai infrastruktur pendukungnya justru merusak wajah kota dan membahayakan warga. Semua harus berjalan seimbang,” pungkasnya.

Quote