Jakarta, Gesuri.id - Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Segera Ambil Alih Kendali
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan baik,” ujar Parosil dalam audiensi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, UPTD Samsat Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, dan pihak Jasa Raharja di rumah dinasnya, Komplek Kebun Raya Liwa, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (7/5).
“Ini penting untuk mendongkrak pendapatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten, dalam mendukung program-program pembangunan,” tambahnya.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan agar seluruh pihak terlibat dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada masyarakat terkait pemutihan pajak.
“Kita sama-sama saling koordinasi untuk pemutihan pajak,” ucapnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
Dalam program ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.
Namun, seperti dijelaskan Kasatlantas Polres Lampung Barat IPTU Deni Saputra, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat tetap dibebankan biaya PNBP cetak STNK dan plat kendaraan. Begitu pula untuk mutasi atau balik nama, masih dikenakan biaya PNBP BPKB.
Sementara itu, pihak Jasa Raharja menegaskan bahwa pokok tunggakan iuran tetap harus dibayarkan maksimal untuk lima tahun terakhir.