Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jabar, Ika Siti Rahmatika komitmen mendampingi petani di daerah Kuningan, Banjar, Ciamis, dan Pangandaran.
"Pendampingan terhadap petani untuk ketersediaan sekaligus ketahanan pangan," kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 13 jabar, Ika Siti Rahmatika di sela menyapa ratusan warga Desa Nangka, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Senin (12/5).
Ia saat itu menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Baca: Hadir di Pengadilan Tipikor, Ganjar Suntik Semangat ke Hasto
Karena Perda nomor 4 tahun 2018 dibentuk sebagai langkah pemerintah provinsi untuk mewujudkan ketahanan pangan di Jawa Barat.
"Perda ini dirumuskan untuk ketahanan pangan di Jawa Barat yang masih memiliki lahan pertanian cukup luas," ujar Ika politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Diketahui untuk Jawa Barat dikenal merupakan sebagai daerah yang memiliki beberapa lumbung padi, seperti di Indramayu, Karawang, dan Subang yang memasok bukan hanya untuk kebutuhan masyarakat Jawa Barat, tetapi juga nasional.
"Sehingga daerah lain seperti di Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran harus bisa mengimbangi hasil produksi. Banyak daerah yang bisa berpartisipasi dalam kebutuhan nasional," katanya.
Ika menjelaskan bahwa Perda ini juga untuk menjamin segala hak yang dimiliki petani, dari segi sumber daya sampai pada penghasilan.
Baca: Ganjar Pastikan PDI Perjuangan Siap Upgrade Kurpol Perempuan
"Pertanian merupakan sektor yang sangat vital, maka dari itu harus diatur untuk para petani ini dari sisi akses kepada air, kesediaan lahan, kesediaan pupuk sampai pada penghasilan mereka." katanya.
Ika yang merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat berharap agar anak muda di Jawa Barat mau melihat sektor pertanian sebagai pekerjaan yang menjanjikan.
"Para petani ini harus ada regenerasi, kalo anak muda sekarang enggan untuk bertani sangat di sayangkan, karena sektor pertanian ini merupakan pekerjaan yang menjanjikan ke depannya." katanya.