Parta Usulkan LMKN Dibiayai Negara Melalui APBN

Status LMKN yang dibentuk berdasarkan mandat UU seharusnya menjadikan lembaga tersebut memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah.
Kamis, 13 November 2025 11:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, mengusulkan agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, status LMKN yang dibentuk berdasarkan mandat undang-undang seharusnya menjadikan lembaga tersebut memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah.

Baca:GanjarIngatkan Pemerintah Program Prioritas dengan Skala Masif

Bagaimana mungkin negara menugaskan sebuah lembaga, tetapi dibiayai oleh usaha lembaga itu sendiri, tegas I Nyoman Parta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Membahas Harmonisasi RUU Tentang Hak Cipta di Gedung DPR RI, Kamis (13/11).

Ia menilai, mekanisme pendanaan LMKN saat ini tidak ideal, karena lembaga tersebut harus bergantung pada hasil pengumpulan royalti musik dan lagu dari para pelaku industri. Padahal, LMKN memiliki fungsi strategis dalam memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara adil.

Baca juga :