Jakarta, Gesuri.id - Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy “Mens Rea” memantik perdebatan nasional mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam seni dan kritik sosial.
Laporan hukum oleh kelompok masyarakat sipil menandai adanya rasa tersinggung dan keresahan, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik akan menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi, terutama di ruang seni, budaya, dan diskursus politik.
Tayangan stand-up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono yang rilis di Netflix akhir Desember 2025 menyita perhatian publik karena menempati posisi teratas Netflix Indonesia dan secara terbuka mengangkat isu sosial-politik. Gaya satir Pandji memicu pro dan kontra: didukung sebagai bentuk kebebasan berekspresi, namun juga dikritik karena dianggap melampaui batas humor.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa tidak semua bentuk pendapat atau ekspresi dari seseorang yang menyinggung dapat serta merta dipidanakan.
“Demokrasi tidak boleh kalah oleh rasa tersinggung. Kebebasan berekspresi harus dilindungi, karena tanpa kritik dan satire, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan”, tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Jumat (9/1).
Pada masa Orde Baru (1967-1988), kebebasan berekspresi dan berpendapat mengalami pengekangan yang ketat. Represi ini menyasar berbagai elemen masyarakat terutama media massa, aktivis, seniman, dan mahasiswa.
“Tekanan dari negara terhadap kebebasan berekspresi melalui intrik, ancaman dan pemanggilan terhadap seniman, budayawan mirip dengan tekanan terhadap para seniman dan budayawan pada zaman Orde Baru” tambah Andreas.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan ini pun mengingatkan bahwa jika setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukan demokrasi, melainkan ketakutan. Pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah rakyat karena ruang suara publik menyempit, kritik sosial mati, dan ketidakadilan justru tumbuh tanpa pengawasan.
Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri
Maka dari itu Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh rasa tidak nyaman, perbedaan tafsir, dan tekanan moral dari kelompok tertentu. Dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, ekspresi termasuk komedi, satire, dan kritik tentang politik merupakan mekanisme sehat untuk mengoreksi kekuasaan, membuka ruang refleksi, dan menjaga kewarasan publik.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah untuk memberikan rakyat ruang dalam memberikan kritik dan kebebasan berekspresi karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara serta mengajak masyarakat untuk tidak reaktif dan mengedukasi bahwa kritik sosial adalah bagian penting dalam sebuah negara demokrasi.
Sebagai wakil Komisi yang membidangi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa kebebasan berekspresi termasuk seni dan komedi adalah hak konstitusional warga negara dan Demokrasi sehat dibangun melalui dialog dan literasi, bukan pelaporan dan pembungkaman.

















































































