Paul Mei Anton: Hanya Mencari Obat Saja Sudah Harus Bayar Parkir Rp25 Ribu

Anton: Saya mau beli obat lalu parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin, dikutip Rp5.000 per sekali parkir.
Jum'at, 06 Maret 2026 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendukung kebijakan Wali Kota Medan yang menurunkan tarif parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun, ia menilai penerapan kebijakan tersebut di lapangan belum berjalan maksimal.

Saya mau beli obat lalu parkir di Jalan Sumatera, pindah ke Jalan Asia, lalu ke Jalan Thamrin, dikutip Rp5.000 per sekali parkir. Akhirnya, hanya mencari obat saja sudah harus bayar parkir Rp25 ribu, kata politisi PDI Perjuangan itu, dikutip Jumat (6/3/2026).

Paul mengungkapkan, meski tarif resmi telah diturunkan, sejumlah titik parkir di Kota Medan masih memungut tarif lama sebesar Rp5.000 tanpa disertai karcis parkir. Bahkan, pengalaman tersebut ia alami sendiri saat hendak membeli obat di beberapa lokasi berbeda dalam satu hari.

Lalu bagaimana dengan masyarakat? Tidak semua masyarakat yang beli obat itu orang mampu, kan tidak juga. Bayar parkir sampai Rp25 ribu jika menggunakan mobil dalam juga itu, tegas Paul Simanjuntak.

Oleh karena itu, ia mendukung penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Ia juga menyinggung bahwa kenaikan tarif parkir pada 2025 sebelumnya dikaji oleh Komisi III, padahal menurutnya secara tupoksi seharusnya menjadi ranah Komisi IV.

Baca juga :