PDI Perjuangan Desak Bank DKI Jangan Rugikan Warga!

Tanah itu berlokasi di Tanah Tinggi Sawah XII No. 112, Johar Baru, Jakarta Pusat. 
Selasa, 29 Oktober 2019 09:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta,Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mempertanyakan penggadaian sertifikat tanah atas milik Ichsan ke Bank DKI Jakarta. Tanah itu berlokasi di Tanah Tinggi Sawah XII No. 112, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Rio, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur ini, meminta Bank DKI yang diwakili staff legalnya M Yogie SS, Yeni Nainggolan, Yayat dan Warisman untuk melengkapi dokumen dan foto sebagai bukti terjadi penggadaian sertifikat tanah atas nama Ichsan seluas 218 meter persegi SHM 591.

Baca:Pemprov DKI Harus Bikin Kriteria Influencer Wisata

Fraksi PDI Perjuangan melihat ada perbedaan dokumen antara Bank DKI dengan keluarga Ichsan, yang dalam hal ini diwakili sang istri Iin Jubaidah. Kami hanya bisa masuk dalam ranah kebijakan mempertanyakan hal ini. Namun, jika sudah masuk ranah hukum maka kami tidak dapat mengintervensi, tegas Rio di ruang Pengaduan Fraksi PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (28/10).

Baca juga :