Ikuti Kami

PDI Perjuangan Desak Bank DKI Jangan Rugikan Warga!

Tanah itu berlokasi di Tanah Tinggi Sawah XII No. 112, Johar Baru, Jakarta Pusat. 

PDI Perjuangan Desak Bank DKI Jangan Rugikan Warga!
Sekretaris Fraksi DPRD PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo (dua dari kiri) memediasi Iin Jubaidah, warga Johar Baru dan Bank DKI. Foto: Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta.

Jakarta,Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mempertanyakan penggadaian sertifikat tanah atas milik Ichsan ke Bank DKI Jakarta. Tanah itu berlokasi di Tanah Tinggi Sawah XII No. 112, Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Rio, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur ini, meminta Bank DKI yang diwakili staff legalnya M Yogie SS, Yeni Nainggolan, Yayat dan Warisman untuk melengkapi dokumen dan foto sebagai bukti terjadi penggadaian sertifikat tanah atas nama Ichsan seluas 218 meter persegi SHM 591. 

Baca: Pemprov DKI Harus Bikin Kriteria Influencer Wisata

"Fraksi PDI Perjuangan melihat ada perbedaan dokumen antara Bank DKI dengan keluarga Ichsan, yang dalam hal ini diwakili sang istri Iin Jubaidah. Kami hanya bisa masuk dalam ranah kebijakan mempertanyakan hal ini. Namun, jika sudah masuk ranah hukum maka kami tidak dapat mengintervensi," tegas Rio di ruang Pengaduan Fraksi PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (28/10). 

Rio mempertanyakan perbedaan dokumen yang dimiliki Bank DKI atas penggadaian sertifikat tanah atas nama Ichsan. 

“Senin depan (4/11) Bank DKI dapat melengkapi dokumen penggadaian sertifikat tanah,”tambahnya. 

Anggota DPRD DKI yang juga dari PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak, meminta Bank DKI jangan sampai merugikan masyarakat dalam agunan dalam soal pinjaman. Jhonny meminta Bank DKI cermat dalam memberikan pinjaman terhadap peminjam. 

"Karenanya dalam memberikan pinjaman cermat Bank DKI melihat dokumen atau pun arsip lainnya, jangan sampai masyarakat gak minjam tiba-tiba dirugikan,"ucap Jhonny. 

Dalam mediasi pihak Bank DKI dengan keluarga Ichsan, yang diwakili sang istri terjadi perbedaan dokumen berupa kartu keluarga dan nama istri. Disebut pihak legal Bank DKI Yogie dalam KK nomor 317106120870006 tertulis nama istri atas nama Tia Refendi. 

Padahal, KK nomor 3171081201095356 tertulis istri sah Ichsan atas nama Iin Jubaidah. 

Iin mengatakan, suaminya meninggal dikarenakan sakit pikiran akibat tanah tergadai ke Bank DKI. Padahal, lanjut Iin, suaminya Ichsan tidak pernah menggadaikan ke Bank plat merah itu. Namun, tidak disangka tanah miliknya disegel pihak Bank.

Permasalahan ini berawal ketika, Ichsan yang sehari-hari pedagang daging di Pasar Johar Baru, mengalami kesulitan keuangan, hingga akhirnya meminjam uang Rp 97 juta kepada Tony Wiguna, kawannya. Dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. 

Baca: Dwi Rio Sambodo, Berjuang Untuk Hak Rakyat Atas Tanah

Namun, saat ingin membayar utang pinjaman tersebut, Ichsan menyambangi rumah Tonny sesuai alamat yang diberi. Sayangnya, alamat yang dituju fiktif. Tony hilang bak ditelan bumi.

Beberapa bulan kemudian, keluarga Ichsan lebih dikejutkan, aparat Polres Metro Jakarta Pusat memasang plang di atas tanah miliknya bertuliskan "Tanah ini dalam proses penyidikan". Pasalnya, Bank DKI mengklaim tanah tersebut sudah digadaikan sebesar Rp 950 Juta. 

Seusai sang suami meninggal, akhirnya Iin didampingi lembaga swadaya masyarakat JALAK meminta perlindungan terhadap anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan.

Quote