PDI Perjuangan Inginkan RUU TPKS Tak Sekadar Jadi UU

Riezky menyatakan PDI Perjuangan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam membahas RUU TPKS.
Kamis, 24 Maret 2022 11:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Riezky Aprilia menegaskan PDI Perjuangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak sekadar menjadi undang-undang (UU).

Riezky menyatakan PDI Perjuangan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam membahas RUU TPKS.

Baca:Sihar: Perlindungan Hak Anak Perlu Jadi Prioritas Utama

Kita ingin undang-undang TPKS nantinya teraplikasi dengan baik. Jangan sampai ada multitafsir lagi dalam aplikasinya, ujar Riezky dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertajuk DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS di Media Center MPR/DPR/DPD, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3).

Baca juga :