Ikuti Kami

PDI Perjuangan Inginkan RUU TPKS Tak Sekadar Jadi UU

Riezky menyatakan PDI Perjuangan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam membahas RUU TPKS.

PDI Perjuangan Inginkan RUU TPKS Tak Sekadar Jadi UU
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Riezky Aprilia.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Riezky Aprilia menegaskan PDI Perjuangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak sekadar menjadi undang-undang (UU).

Riezky menyatakan PDI Perjuangan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam membahas RUU TPKS.

Baca: Sihar: Perlindungan Hak Anak Perlu Jadi Prioritas Utama

“Kita ingin undang-undang TPKS nantinya teraplikasi dengan baik. Jangan sampai ada multitafsir lagi dalam aplikasinya,” ujar Riezky dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertajuk “DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS” di Media Center MPR/DPR/DPD, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3).

"Dalam konteks membuat undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir. Karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,” tambahnya.

Baca: Puan Suarakan Penguatan Peran Parleman Dunia

DPR saat ini kata Riezky akan memastikan tiga substansi penting dari RUU TPKS dibahas secara cermat dan tuntas, yakni soal pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan. 

Dalam RUU TPKS ini akan dipastikan garis koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, aparat penegak hukum, Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga lain dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban.

“Intinya undang-undang ini sebisa mungkin, kemarin juga arahan ibu Ketua DPR (Puan Maharani), langkah pencegahan, perlindungan dan pemulihan jelas. Kita buat undang-undang yang bisa jalan, tetapi kalau kita bikin, enggak jalan, kan kita sedih juga,” katanya.

Quote