Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Sumber Daya DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman, menjelaskan, UHC pada dasarnya mengikuti skema BPJS Kesehatan, di mana seluruh warga tercover baik sebagai peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).
UHC itu kan mengikuti skemanya BPJS. Kenapa bisa UHC? Karena 100 persen warga Depok tercover BPJS, baik yang mandiri maupun yang penerima bantuan iuran atau KIS. Yang nggak bisa mandiri dibayarin sama pemerintah, ujar Ikravany usai tasyakuran hari jadi PDIP di kawasan GDC, Kota Depok, belum lama ini.
Dia memaparkan, sebelumnya pembiayaan PBI ditanggung secara gotong royong oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. Namun, kebijakan tersebut kini berubah.
Baca:GanjarSebut Kehadiran Megawati Bertemu Presiden Prabowo
Sebelumnya itu gotong royong. Hari ini pemerintah pusat memotong itu, nggak ada lagi bantuan bagi kota untuk PBI, provinsi juga nggak bantu kota. Jadi yang tadinya ditanggung bertiga, hari ini harus ditanggung oleh kota dan kabupaten secara penuh. Boncos, tegasnya.