Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan jalan dan gedung wanita yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Proyek tersebut direncanakan menggunakan skema pinjaman senilai Rp290 miliar.
Penolakan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Selasa (15/7/2025), melalui pandangan umum Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Ahmad Amrullahmenyampaikan sejumlah alasan penolakan. Menurutnya, jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.02/2020, tidak terdapat kegentingan memaksa yang mengharuskan penggunaan skema tahun jamak.