PDI Perjuangan Minta Seleksi Anggota BPK Jangan Ada Tekanan

"Dalam UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI".
Kamis, 12 Agustus 2021 09:40 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan surat Puan Maharani kepada pimpinan DPD soal seleksi calon anggota BPK sudah sesuai amanat undang-undang.

Baca:Korupsi di Proyek Pemprov DKI?Opini WTP Bukan BerartiBebas

Itu dikatakan merespons gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesi terhadap Ketua DPR Puan Maharani soal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MAKI menggugat Puan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas tuduhan mengirimkan nama calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan kepada Dewan Perwakilan Daerah RI.

Menurut Masinton, jika ada gugatan dari elemen masyarakat terkait surat tersebut, hal itu sah-sah saja.

Dalam UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI. Dalam hal ini, Mbak Puan melaksanakan fungsi tersebut, kata Masinton lewat keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Baca juga :