Ikuti Kami

PDI Perjuangan Minta Seleksi Anggota BPK Jangan Ada Tekanan

"Dalam UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI".

PDI Perjuangan Minta Seleksi Anggota BPK Jangan Ada Tekanan
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. (liputan6.com)

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan surat Puan Maharani kepada pimpinan DPD soal seleksi calon anggota BPK sudah sesuai amanat undang-undang.

Baca: Korupsi di Proyek Pemprov DKI? Opini WTP Bukan Berarti Bebas

Itu dikatakan merespons gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesi terhadap Ketua DPR Puan Maharani soal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MAKI menggugat Puan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas tuduhan mengirimkan nama calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan kepada Dewan Perwakilan Daerah RI.

Menurut Masinton, jika ada gugatan dari elemen masyarakat terkait surat tersebut, hal itu sah-sah saja.

"Dalam UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI. Dalam hal ini, Mbak Puan melaksanakan fungsi tersebut," kata Masinton lewat keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Lebih jauh, Masinton menjelaskan proses seleksi terhadap calon anggota BPK masih panjang. Selain akan ada pertimbangan dari DPD RI, akan dilakukan fit and proper test di Komisi XI DPR RI pada September 2021. 

Setelah itu, terpilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK.

“Jadi kami minta supaya proses ini berjalan tanpa ada tekanan, tanpa ada intervensi, dan tentu DPR bersama DPD RI akan memberikan yang terbaik siapa nanti yang akan menduduki jabatan sebagai anggota BPK RI tersebut,” ujar anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini.

Hari ini, MAKI dan LP3HI resmi mendaftarkan gugatan terhadap Puan Maharani ke PTUN Jakarta. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang terebut terdapat dua calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Boyamin mengatakan berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang notabene merupakan jabatan kuasa pengguna anggaran dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Baca: Ocehan Biden Jakarta Tenggelam, Anies Salah Stop Reklamasi !

Menurut koordinator MAKI ini, kedua orang itu harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Aturan itu mengatur untuk dapat dipilih, calon anggota BPK harus minimal meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan selama 2 tahun. 

“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut,” ujar Boyamin. Dilansir dari tempo.

Quote