Jakarta, Gesuri.id PDI Perjuangan mempertegas komitmennya serta mengambil sikap dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.
Sebab, PDI Perjuangan berpandangan bahwa putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Kami mempertegas dan meminta kepada seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan, kader PDI Perjuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengawal putusan MK ini, kata Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, usai seminar nasional bertema Mewujudkan Amanat Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul dan Berdaya Saing yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
MY Esti mengatakan, PDI Perjuangan melihat kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian anggaran pendidikan belum sesuai dengan semestinya.
Pertama, kata dia, dalam anggaran pendidikan terdapat anggaran pendidikan kedinasan, yang program studinya memang membutuhkan biaya besar. Bahkan, terdapat perhitungan bahwa satu mahasiswa kedinasan membutuhkan anggaran dengan rasio 1:38 dibandingkan mahasiswa biasa.