Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) berani membongkar dugaan pelanggaran tata ruang yang disebutnya terjadi secara masif di Bali. Menurut Parta, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan berbagai pelanggaran hukum yang perlu diusut secara menyeluruh.
Saya memberikan apresiasi atas kerja Kejaksaan Agung, terutama ketika bisa mengumpulkan dana aset negara lebih dari Rp19 triliun. Harapan saya ke depan ini bisa lebih besar lagi, ujar Parta dikutip Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Parta dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejagung di Gedung DPR RI, Selasa (20/1). Dalam kesempatan itu, ia terlebih dahulu memberikan apresiasi terhadap kinerja Korps Adhyaksa, terutama dalam upaya pemulihan aset negara.
Namun, Parta menilai keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan. Menurutnya, masih terdapat persoalan serius di daerah yang membutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk masuk dan melakukan penyidikan.
Ia menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang di berbagai kawasan Bali, mulai dari alih fungsi lahan hijau hingga pembangunan di kawasan sempadan sungai, danau, maupun laut. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan sekaligus menggerus ruang hidup masyarakat.