Pembangunan Haryadi ‘Tower’ Langgar Aturan

Menurut Fokki, penganggaran untuk pembangunan gedung yang akan dinami dengan nama wali kota Yogyakarta tersebut melanggar aturan.
Selasa, 22 Oktober 2019 08:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto menyoroti Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan Gedung Unit XI Kompleks Balaikota atau dinamakan Haryadi Tower.

Menurut Fokki, penganggaran untuk pembangunan gedung yang akan dinami dengan nama wali kota Yogyakarta tersebut melanggar aturan.

Baca:Danang Rudiyatmoko, KetuaDPRDKotaYogyakarta

Karena sesuai permendagri 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah maka MOU harus ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS, katanya kepada Gesuri.id di Jakarta, Senin (21/10).

Baca juga :