Ikuti Kami

Pembangunan Haryadi ‘Tower’ Langgar Aturan

Menurut Fokki, penganggaran untuk pembangunan gedung yang akan dinami dengan nama wali kota Yogyakarta tersebut melanggar aturan.

Pembangunan Haryadi ‘Tower’ Langgar Aturan
Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Antonius Fokki Ardiyanto menyoroti Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan Gedung Unit XI Kompleks Balaikota atau dinamakan Haryadi Tower.

Menurut Fokki, penganggaran untuk pembangunan gedung yang akan dinami dengan nama wali kota Yogyakarta tersebut melanggar aturan.

Baca: Danang Rudiyatmoko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta

“Karena sesuai permendagri 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah maka MOU harus ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS,” katanya kepada Gesuri.id di Jakarta, Senin (21/10).

Fokki menjabarkan, dalam penetapan KUA PPAS APBD Tahun 2020 agenda penandatanganan MOU pekerjaan pembangunan gedung unit XI yang rencananya akan dinamai Haryadi Tower, masih tertunda,

“Pembangunan Haryadi Tower akan dibiayai APBD dengan skema multiyer yaitu, tahun 2020 sebesar Rp 32.151.850 Miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 79.985.900 Miliar dengan total anggaran dari APBD tahun jamak Rp 112.137.750 Miliar,”

Fokki menandaskan, dengan anggaran sebesar itu ia menyatakan menolak dengan alasan masih tingginya gini ratio di Kota Yogyakarta sebesar 0,424 naik 0,003 dari tahun yang lalu,

Artinya, kata Fokki, tingkat kesenjangan ekonomi semakin meningkat. Padahal, sesuai dengan RPJMD Walikota, maka salah satu strateginya adalah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku UMKM. Ironisnya, justru anggaran untuk koperasi hanya Rp 1 Miliar sedangkan untuk UMKM hanya Rp 2 Miliar setahun dalam KUA PPAS APBD 2020,

“Maka kongrit kami minta untuk anggaran itu (Pembangunan Haryadi Tower) bisa dialokasikan dalam rangka penurunan ketimpangan pendapatan antar penduduk. Anggaran itu juga lebih baik dialokasikan untuk pembangunan sumber daya manusia di Kota Yogyakarta seperti misalnya SD/SMP se Kota Yogyakarta dipasang Wifi,” tegasnya.

Baca: DPRD Kota Yogyakarta Soroti KUA PPAS APBD 2020

Namun demikian, Fokki tetap mendukung konsep gandeng gendong dan mewujudkan kampung sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Kota Yogyakarta,

“Anggaran untuk pembangunan Haryadi Tower jelas tidak selaras dengan gandeng-gendong,” tutupnya.

Quote