Pembatalan Sertifikat APL, Junimart ‘Sentil’ Menteri LHK

Saat ini masyarakat Riau merasa haknya terenggut dan dirugikan.
Senin, 12 April 2021 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pekanbaru, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah dikuasai masyarakat Riau dan sudah mendapat sertifikat, namun bisa dibatalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui SK 903/MENLHK.

Cukup menggelitik penjelasan dari Kakanwil BPN Provinsi Riau ini. Di mana ada APL yang sudah dikuasai masyarakat dan sudah tersertifikasi atau mendapat sertifikat, tapi bisa dibatalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK 903/MENLHK, ungkap Junimart saat memimpin tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru Minggu (11/4).

Baca:Banteng Jateng Komitmen Jaga Kelestarian Budaya

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, saat ini masyarakat Riau merasa haknya terenggut dan dirugikan dan mereka menuntut Pemerintah Provinsi Riau. Ini tentu harus kita cermati dan kritisi di Komisi II DPR RI, imbuh Junimart.

Baca juga :