Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8).
Hal itu demi mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Baca:Eva Desak Aparat Usut Pihak Medsos Provokator Rusuh Papua
Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, dalam siaran persnya, Rabu (21/8).
Sebelumnya Kemenkominfo telah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8), seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain.