Pemerintah Tegaskan Tidak Buru-Buru Sahkan Revisi UU KPK

Yasonna menegaskan, draft revisi UU KPK sudah dibahas sejak tahun 2012, yang dilanjutkan lagi di tahun 2015.
Selasa, 17 September 2019 19:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membantah bahwa pemerintah dan DPR RI terlalu tergesa-gesa mengesahkan revisi Undang-Undag Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Yasonna menegaskan, draft revisi UU KPK sudah dibahas sejak tahun 2012, yang dilanjutkan lagi di tahun 2015. Lalu disosialisaikan pada tahun 2017.

Baca:Ruhut: Tiga PimpinanKPKyang Mundur Kampungan

Its a long way to go. Ini draft mulai dari tahun 2012. Bahas bahas bahas 2015. Bahas bahas bahas 2017 sosialissasi. Mereka bawa ke kampus-kampus, ungkap Yasonna yang ditemui usai rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan ini mengatakan DPR dan pemerintah sudah sejak lama membahas revisi UU KPK. Dalam Raker Komisi III bersama Pemerintah pernah dibahas dan tidak ada poin yang bertentangan.

Baca juga :