Ikuti Kami

Pemerintah Tegaskan Tidak Buru-Buru Sahkan Revisi UU KPK

Yasonna menegaskan, draft revisi UU KPK sudah dibahas sejak tahun 2012, yang dilanjutkan lagi di tahun 2015.

Pemerintah Tegaskan Tidak Buru-Buru Sahkan Revisi UU KPK
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan Menpan RB Syafruddin (ketiga kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membantah bahwa pemerintah dan DPR RI terlalu tergesa-gesa mengesahkan revisi Undang-Undag Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Yasonna menegaskan, draft revisi UU KPK sudah dibahas sejak tahun 2012, yang dilanjutkan lagi di tahun 2015. Lalu disosialisaikan pada tahun 2017.

Baca: Ruhut: Tiga Pimpinan KPK yang Mundur 'Kampungan'

"It's a long way to go. Ini draft mulai dari tahun 2012. Bahas bahas bahas 2015. Bahas bahas bahas 2017 sosialissasi. Mereka bawa ke kampus-kampus," ungkap Yasonna yang ditemui usai rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan ini mengatakan DPR dan pemerintah sudah sejak lama membahas revisi UU KPK. Dalam Raker Komisi III bersama Pemerintah pernah dibahas dan tidak ada poin yang bertentangan.

"Tidak ada yang substansial dari poin-poin yang tahun 2017 bertentangan. Bahkan dari masukan presiden sudah diperbaiki," kata dia.

Yasonna juga dengan tegas membantah jika revisi UU KPK dinilai cacat formil karena tidak masuk Prolegnas tahun 2019.

Related image

"Tidak tidak karena kan ini keputusan MK sudah dibahas. Dibilang ga ada naskah akademis, yang bener aja, emangnya kita orang tolol apa," ujar Yasonna.

Padahal, menurut catatan Gesuri.id, Revisi UU KPK tiba-tiba muncul kembali pada sidang paripurna 5 September 2019, menjadi usulan DPR setelah ditunda dua tahun. 

Setelah itu pembahasan revisi UU KPK terbilang cukup singkat yakni hanya melalui dua kali rapat panitia kerja (Panja) yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/9/2019) dan Jumat (13/9/2019). Keduanya dilakukan malam hari, bahkan salah satunya digelar saat fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK Irjen Firli Bahuri berlangsung.

Lalu satu kali rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) pada hari Senin (16/9/2019) bersama Menkumhan dan Menpan RB. Terakhir, revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca: Presiden Jokowi Ingatkan Pimpinan KPK Bijak Dalam Bernegara

Related image

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September. Karenanya DPR RI ingin segera mengesahkan UU tersebut.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," katanya.

Quote