Pemerintah Tetap Berlakukan Moratorium Pemekaran Daerah

Persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliar per kabupaten/kota.
Jum'at, 25 Januari 2019 07:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah sampai saat ini tetap memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Karena itu, pemerintah belum bisa memenuhi aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1).

Baca: Tjahjo: Selama Empat Tahun Ada 314 Usulan Pemekaran

Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam, kata Tjahjo.

Menurut Mendagri, hingga sekarang masih banyak daerah yang minta dimekarkan. Ia mengakui, jika usulan tersebut memang hak konstitusional daerah. Tetapi Mendagri mengingatkan, bahwa persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp300 miliar per kabupaten/kota. Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar. Karena itu, Mendagri meminta agar usulan pembentukan DOB jangan hanya di lihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja.

Baca juga :