Pemilihan Dewan Pengawas KPK Wewenang Penuh Presiden

Presiden berwenang penuh dalam memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel).
Kamis, 19 September 2019 09:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan presiden berwenang penuh dalam memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel).

Menunjuk badan pengawas tetap kewenangan presiden, ungkap Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca:DPR Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna

Namun, kata Yasonna, penunjukan Dewas KPK oleh presiden tanpa melibatkan pansel hanya akan dilakukan sekali saja. Pasalnya, waktu pergantian pimpinan KPK sudah dekat, yaitu Desember 2019.

Hanya untuk pertama kali ini dia (Dewan Pengawas) ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat karena sekarang kan transisinya sebentar lagi. Supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk, papar Yasonna.

Baca juga :