Ikuti Kami

Pemilihan Dewan Pengawas KPK Wewenang Penuh Presiden

Presiden berwenang penuh dalam memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel).

Pemilihan Dewan Pengawas KPK Wewenang Penuh Presiden
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan tingkat satu mengenai RUU Pemasyarakatan yang direvisi dari UU Nomor 12 Tahun 1995.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan presiden berwenang penuh dalam memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), tanpa melibatkan Panitia Seleksi (Pansel).

"Menunjuk badan pengawas tetap kewenangan presiden," ungkap Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca: DPR & Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna

Namun, kata Yasonna, penunjukan Dewas KPK oleh presiden tanpa melibatkan pansel hanya akan dilakukan sekali saja. Pasalnya, waktu pergantian pimpinan KPK sudah dekat, yaitu Desember 2019.

"Hanya untuk pertama kali ini dia (Dewan Pengawas) ditunjuk sepenuhnya oleh presiden supaya cepat karena sekarang kan transisinya sebentar lagi. Supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk," papar Yasonna.

Kata Yasonna, presiden tetap bis memilih menggunakan Pansel untuk menunjuk Dewas KPK atau tidak. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh presiden.

"Terserah presiden, kalau presiden menganggap bahwa itu (Pansel) masih bisa, silakan. Tetapi kewenangan itu sepenuhnya ada pada presiden," kata Yasonna.

Untuk selanjutnya, Yasonna mengatakan bahwa penunjukan Dewas KPK tetap melalui mekanisme Pansel. Lalu hasil dari pansel akan dikonsultasikan oleh presiden DPR.

Dia lantas menegaskan bahwa posisi DPR hanya sebatas konsultasi dan tidak berwenang untuk memilih Dewas KPK.

"Tidak memilih (Dewas), beda dengan komisioner KPK. Dia (DPR) tidak memilih, konsultasi, yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan presiden. jangan salah kutip," tegas Yasonna.

Baca: Yasonna Beberkan Perubahan Paradigma di Revisi UU PAS

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Adapun pasal Pasal 37E ayat (9) mengatur bahwa dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon kepada DPR untuk dikonsultasikan.

Quote